Tesis yang telah selesai dikerjakan harus ditanda tangani oleh Pembimbing dan dosen penguji kemudian diperbanyak sebanyak 4 rangkap dan diserahkan pada koordinator tesis dan diteruskan pada dekan akademik.
Jadwal ujian lisan untuk mempertahankan tesis dibuat oleh pimpinan STT bekerja sama dengan puket akademis.
Tim penguji terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) dosen, termasuk satu dosen pembimbing. Pimpinan STT bisa menunjuk seorang ahli yang tidak terdaftar sebagai dosen sehubungan dengan keahlian yang bersangkutan.
Dosen penguji yang tidak merupakan dosen pembimbing akan menilai tesis dari aspek: sistematika, konten (termasuk konsep), aktualitas, analisa, dan jalan pikiran, bahasa, cara penyajian serta cara mempertahankan tesis.
Sedangkan dosen pembimbing akan menilai tesis berdasarkan aspek: sistematika, konten, bahasa, cara penyajian dan usaha mahasiswa selama masa pembimbingan.
Penilaian ujian tesis dikonversikan dengan aksara A,B,C,D dan E mengikuti tabel/standard nilai yang berlaku di STT IMAN.
Bagi mahasiswa yang belum lulus ujian tesis (nilai antara 74-76 C). Batas waktu perbaikan tesis adalah antara 3-6 bulan. Jika lewat waktu itu, maka tesis dianggap gagal. Setelah diperbaiki,
tesis harus diuji kembali. Bila hasilnya tetap memperoleh nilai D, maka secara otomatis tesis itu dianggap gagal.
Mahasiswa yang tidak lulus ujian tesis (nilai di bawah 65), tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki tesis yang telah diuji. Karena itu mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan judul baru. Batas waktu yang disediakan adalah enam bulan – setahun. Lewat tenggat waktu tersebut, atau jika belum lulus maka dianggap gagal mengambil gelar di STT IMAN.