Skripsi ialah suatu karya ilmiah yang mencerminkan hasil studi mahasiswa selama dalam masa pendidikan dan pengamatan yang dilakukan terhadap masalah-masalah konkrit dan aktual baik di dalam gereja, dunia pendidikan maupun masyarakat. Melalui karya skripsi diharapkan mahasiswa dapat memberikan sumbangan yang berharga bagi gereja, dunia pendidikan maupun masyarakat luas.
Skripsi merupakan syarat mutlak dalam memenuhi kriteria kelulusan sarjana. Dan mulai ditulis manakala mahasiswa telah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Batas waktu penulisan skripsi adalah antara 3-6 bulan dengan rincian sebagai berikut: pembuatan skripsi diharapkan dapat diselesaikan dalam tempo tiga bulan sejak proposal skripsi disetujui oleh dekan akademis. Skripsi yang telah rampung harus melalui tahapan ujian skripsi. Dan jika mahasiswa mengalami kegagalan dalam ujian ini, mahasiswa diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki skripsinya. Lewat dari waktu itu judul skripsi dinyatakan hangus. Skripsi yang dua kali gagal dalam ujian juga dinyatakan hangus. Jika mahasiswa masih berniat melanjutkan studi, maka ia harus mengajukan judul baru setelah mendapatkan persetujuan dari dekan dan sebelumnya. Lewat dari tenggat waktu atau gagal dalam ujian, maka mahasiswa tersebut dinyatakan dropped out dan masa studinya secara otomatis hangus.
Dalam penyusunan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing. Dan dalam kasus tertentu bisa saja hanya dibimbing oleh seorang dosen.
Sebelum skripsi dibuat, mahasiswa harus melunasi biaya skripsi. Dan tehnik penulisan skripsi diatur dalam peraturan tersendiri.